Buronan Kejati Sumatera Selatan atas nama MJBS bin SH diamankan tim tangkap buronan (Tim Tabur) Kejagung, Kejati Sumsel, dan Kejari Kabupaten Bogor, Rabu (3/11/2021).
MJBS bin SH tersangka kasus Tipikor penyimpangan pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kec. Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017 – 2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp573.393.785, yang melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka MJBS bin SH diamankan di Jalan Tegar Beriman Nomor B4-Cibinong Bogor, setelah dinyatakan masuk DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pernyataan tertulis di Jakarta.
Saat ini, tambah Leo Simanjuntak, tersangka MJBS bin SH dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Rencananya, Kamis 4 November 2021 diberangkatkan ke Sumatera Selatan,” pungkas Kapuspenkum. (RILIS PUSPENKUM KEJAGUNG)